Kontrak Berlangganan

   Silahkan Baca Kontrak Dibawah Ini!

   KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD FORM KONTRAK

PERJANJIAN PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP TERTUTUP
NOMOR: /KO-KC/BM/ /2008

Perjanjian ini dibuat di Banda Aceh, pada hari…...........................tanggal.................................... …......................................bulan ....................... tahun dua ribu delapan ..........-..........-2008, oleh dan antara:

1. PT. KOETARADJA ONLINE, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Banda Aceh, Jalan Darma Nomor 21C Kelurahan Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dalam hal ini diwakili oleh SAID TAUFIQ, dalam kapasitasnya sebagai Direktur, bertindak untuk dan atas nama PT. KOETARADJA ONLINE selanjutnya disebut “Pihak Pertama”; dan

2. ............................................, yang berkedudukan di ................................................. ......................................................................................................................., dalam hal ini diwakili oleh ............................................, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama, bertindak untuk dan atas nama .............................................. selanjutnya disebut “Pihak Kedua”

Pihak Pertama dan Pihak Kedua, secara bersama-sama disebut Para Pihak, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu bahwa:

1. Pihak Pertama adalah suatu perusahaan yang menjalankan usaha selaku penyelenggara jaringan Internet Service.

2. Pihak Kedua bermaksud menggunakan jasa penyelenggaraan jaringan WIRELESS Service yang disediakan oleh Pihak Pertama sebagaimana Pihak Pertama bersedia memberikan pelayanan jasa penyelenggaraan jaringan tetap tertutup sistem komunikasi kepada Pihak Kedua

SEKARANG, OLEH KARENA ITU, Para Pihak setuju membuat perjanjian mengenai Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup, selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” dibuat dan ditandatangani di Banda Aceh, oleh dan antara Para Pihak, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut ini:

Pasal 1
DEFINISI

1. Perjanjian adalah apa yang termaktub dalam perjanjian ini berikut dengan semua perubahan dan atau penambahannya yang dibuat oleh Para Pihak;

2. Wireless adalah suatu penyelenggaraan jaringan tetap tertutup melalui jaringan PT. Koetaradja Online antara “point to point” dan atau “point to multi point” dengan menggunakan sistem yang dirancang oleh Pihak Pertama dan memberikan pelayanan komunikasi digital Help Desk selama 24 (dua puluh empat) jam sehari via email, telepon, mobile dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu;

3. Sistem adalah jaringan komunikasi yang dirancang (design), disediakan, diselenggarakan dan dirawat dan atau dipelihara oleh Pihak Pertama, dimana segala perlengkapan Sistem disediakan oleh Pihak Pertama;

4. Terminal adalah alat komunikasi milik Pihak Pertama, yang terdiri dari Unit Luar (Outdor Unit), yang termasuk tetapi tidak terbatas pada Antena, alat frekuensi radio (Radio Frequency Equipment) dan Unit Dalam (Indoor Unit), yang termasuk tetapi tidak terbatas pada modem , Multiplexer (bila diperlukan) dan kabel (cable) dan atau alat lainnya sesuai kebutuhan;

5. Lokasi adalah tempat yang ditentukan oleh Pihak Kedua untuk penempatan/pemasangan Terminal dan Sistem oleh Pihak Pertama;

6. Hari adalah hari dalam kalender

7. Force Majeure ialah keadaan memaksa yang disebabkan oleh kondisi alam yang di luar jangkauan pemikiran manusia seperti Gempa Bumi, Gelombang Tsunami, Banjir, Kebakaran, hurí-hara, dan lain-lain yang berhubungan dengan kondisi memaksa.

PASAL 2
KEWAJIBAN Pihak Pertama

1. Untuk penyelenggaraan Wireless Service Pihak Pertama berkewajiban untuk:
a. Menyelenggarakan Wireless Service di lokasi sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 berikut semua perubahannya dan Lokasi lain yang akan ditentukan kemudian oleh Pihak Kedua dan akan dituangkan dalam satu addendum, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini,
b. Menyiapkan pemasangan dan uji coba (commissioning) peralatan komunikasi Wireless Service di setiap Lokasi serta memberikan perawatan/pemeliharaan dan perbaikan,
c. Pihak Pertama mendirikan tower untuk kebutuhan penyelenggaran Wireless Service pada Pihak Kedua. Semua biaya keperluan mendirikan tower sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
d. Memberikan jaminan perbaikan terhadap kerusakan Terminal dan Sistem, gangguan yang mungkin terjadi pada pelayanan Wireless Service, kecuali yang disebabkan oleh keadaan kahar (Force Majeure), sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 10 perjanjian ini,
e. Menyediakan dan menyiapkan semua peralatan, suku cadang dan lain-lain yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut di atas,
f. Memberikan saran, petunjuk dan pedoman kepada orang/pihak yang bertanggung jawab terhadap kontrol operasional dan koordinasi Sistem.
g. Memberikan Service Level Agreement (SLA) sebesar 99 %. Apabila service tidak mencapai 99 % karena kesalahan Pihak Pertama, akan dikenakan biaya restitusi dengan perhitungan sebagai berikut: Biaya total bulanan / 1 bulan (30 hari) x jumlah hari kerusakan.

Sepanjang Perjanjian Pengadaan jaringan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua masih berlaku dan selama Pihak Kedua tidak melanggar ketentuan dalam Perjanjian, maka Pihak Pertama menjamin bahwa Pihak Pertama akan tetap memberikan Wireless Service kepada Pihak Kedua.

2. Dalam hal Pihak Pertama tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, maka Pihak Kedua dapat mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Memutuskan atau mengakhiri Perjanjian secara sepihak dan segala biaya pembongkaran menjadi tanggungan Pihak Pertama. Semua biaya bulanan Wireless Service yang telah dibayarkan dimuka oleh Pihak Kedua wajib dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, dikurangi dengan jumlah biaya bulanan Wireless Service untuk hari-hari yang telah dipakai yakni untuk jangka waktu dimana secara aktual Pihak Pertama telah memberikan Wireless Service dengan perhitungan proporsional; atau
b. Meneruskan Perjanjian dengan kewajiban bagi Pihak Pertama untuk membayar denda kepada Pihak Kedua dengan perumusan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 perjanjian ini.

3. Semua fasilitas yang digunakan Pihak Pertama menjadi tanggung jawab Pihak Pertama apabila berurusan dengan pihak yang berwajib;

Pasal 3
KEWAJIBAN Pihak Kedua.

Untuk keperluan pemasangan Terminal dan Sitem, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
1. Menyediakan tenaga ahli untuk membantu Pihak Pertama dalam pemasangan (instalasi) IFL Coaxial, AC Power, dan Data Connection (apabila diperlukan);

2. Menyediakan hal-hal sebagai berikut:
a. Tempat atau ruangan yang memadai untuk Unit Luar, termasuk sewa tempat, fondasi dan pagar (jka diperlukan) dengan ketentuan bahwa tempat/ruangan tersebut tidak dalam lingkungan yang berbahaya (seperti: dibawah pohon, di atas lantai yang mudah runtuh, di dekat lalu lintas kendaraan atau manusia yang ramai, di dekat kabel tengangan listrik dan tempat yang mengundang sambaran petir);
b. Kabel penghubung dari perangkat Pihak Kedua ke Terminal berikut konektornya sesuai dengan ketentuan yang diberikan Pihak Pertama;
c. Sumber tegangan bolak-balik yang handal dengan ketentuan:
? Tegangan : 220-231 Volt,
? Daya : 1 KVA
? Ground : <4 Ohm
? Pengukuran Netral to Ground : <5 Volt

3. Melakukan langkah-langkah pemasangan untuk menghindari kerusakan, kehilangan dan atau kebakaran terhadap terminal dan Sistem milik Pihak Pertama, dan wajib untuk membayar atau memberikan ganti rugi atas kerusakan, kehilangan dan atau terbakarnya perangkat atau suku cadang Terminal dan Sistem milik Pihak Pertama yang terpasang atau berada di Lokasi, yang diakibatkan oleh kesalahan, kesengajaan dan atau kelalaian Pihak Kedua , termasuk tetapi tidak terbatas pada kerusakan Terminal dan Sistem karena tidak terpenuhinya ayat 4 Pasal ini.

4. Tidak mengubah / mengganti/mengurangi/menambah Terminal dan Sistem yang telah terpasang tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama;

5. Semua fasilitas yang digunakan Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Kedua apabila berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pasal 4
JANGKA WAKTU DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN

1. Perjanjian ini berlaku selama 6 (enam) bulan sesuai dengan tanggal efektif mulai dari tanggal ……..bulan …….tahun…….dan berakhir demi hukum pada tanggal …….bulan…….tahun……….;

2. Satu (1) bulan sebelum jangka waktu pengakhiran berlangganan, Pelanggan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama untuk pemutusan layanan dengan ditanda tangani nya Berita Acara Pemutusan oleh Para Pihak.

3. Ketentuan besarnya tarif berlangganan untuk periode perpanjangan setelah jangka waktu berakhirnya Wireless Service yang bersangkutan, dapat di tinjau kembali dan apabila ada perubahan tarif, Pihak Pertama akan memberitahukan kepada Pihak Kedua sebelum berakhirnya jangka waktu Wireless Service tersebut;

4. Apabila Pihak Kedua akan memutuskan Wireless Service secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu Wireless Service maka Pihak Kedua. harus memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu pemutusan WIRELESS Service dan Pihak Kedua. tetap bertanggung jawab dan wajib membayar kepada Pihak Pertama semua biaya tagihan bulanan Wireless Service yang sudah berjalan;

5. Pihak Pertama berhak memutuskan Perjanjian ini apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini. Setelah Pihak Pertama memberikan surat peringatan tingkat pertama, kedua dan terakhir dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 14 (empat belas) hari dan dalam hal demikian, Pihak Kedua tetap bertanggung jawab dan wajib membayar kepada Pihak Pertama semua tagihan biaya bulanan Wireless Service yang sudah berjalan;

6. Dalam hal Perjanjian ini diputuskan/diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Pasal 5
BIAYA-BIAYA

1. Biaya yang menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua .adalah sebagai berikut:
Biaya bulanan Wireless Service sebesar Rp. ................................……………… (…………………………......................……..........…..) rupiah perbulan atau perubahannya, sudah termasuk PPn 10% (sepuluh) persen, yang wajib dibayarkan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima tagihan dan atau setiap tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya;
a. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali Terminal dan Sistem sehubungan dengan pemindahan Terminal dan Sistem yang telah terpasang di suatu Lokasi ke Lokasi baru yang ditentukan oleh Pihak Kedua yang besarnya di sepakati berdasarkan biaya pengeluaran yang dipergunakan;
b. Semua pembayaran biaya tagihan dan atau tambahan biaya ditujukan kepada:
Pihak yang di tunjuk oleh PT. KOETARADJA ONLINE dengan mengambil uang kontan di Kantor Pihak Kedua dan atau transfer melalui rekening,
Rekening : .......................................
Nomor : ……………………….......
Bank :……………………………
Kantor Cabang Pembantu Jalan……...........................Nomor….. Banda Aceh
c. Apabila Pihak Kedua telah melakukan pembayaran, maka Pihak Keduaharus mengirimkan duplikat tanda bukti pembayaran atau tanda bukti transfer kepada Pihak Pertama segera setelah Pihak Kedua melakukan pembayaran dan atau pihak Pihak Pertama sendiri yang datang langsung ke kantor Pihak Kedua untuk menanyakan dan mengambil bukti pembayaran dan transfer;
d. Pihak Kedua wajib membayar kepada Pihak Pertama tagihan-tagihan biaya-biaya untuk memperbaiki atau mengganti perangkat atau suku cadang Terminal dan Sistem milik Pihak Pertama yang rusak, hilang atau terbakar yang terpasang atau berada di Lokasi yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Pihak Kedua, selambat-lambatnya10 (sepuluh) hari setelah menerima tagihan;
e. Jika dikemudian hari terjadi perubahan biaya Wireless Service karena adanya perubahan biaya penggunaan Link Data yang ditetapkan PT. Koetaradja Online, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar perubahan biaya bulanan Wireless Service yang ditentukan oleh Pihak Pertama sesuai dengan biaya Wireless Service yang berlaku pada saat itu dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan sebelum terjadinya perubahan biaya tersebut dan dalam waktu tersebut Para Pihak akan membicarakan dan membuat kesepakatan harga baru, hal mana apabila tidak terjadi kesepakatan harga dalam waktu selama-lamanya 1 (satu) bulan, maka Pihak Kedua dapat memutuskan Perjanjian dan Pihak Kedua tetap bertanggung jawab dan wajib membayar kepada Pihak Pertama semua biaya dan atau tagihan yang timbul dan merupakan kewajiban Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian.

Pasal 6
LOKASI DAN KONFIGURASI Wireless SERVICE

Lokasi tempat pemasangan Wireless Service adalah:
1. lokasi tempat pemasangan adalah ............................................................................ .........................................................................................................................................................................

2. Konfigurasi Wireless Service dengan kapasitas …….. Kbps dengan perbandingan 1:1

Pasal 7
SANKSI

1. Bilamana Pihak Kedua melalaikan kewajibannya untuk membayar biaya WIRELESS Service sebagaimana diatur dalam Perjanjian, maka Pihak Kedua akan dikenakan sanksi berupa :

a. Pemutusan sementara hubungan wireless Service apabila Pihak Kedua tidak memenuhi pembayaran biaya wireless Service sesuai jadwal pembayaran sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 1 dan wireless Service tersebut dapat dilanjutkan kembali segera setelah Pihak Keduamelunasi semua biaya yang ditagih oleh Pihak Pertama; atau

b. Pencabutan perangkat wireless Service yang diikuti oleh pemutusan wireless Service , apabila penyelesaian pembayaran tetap tidak dilakukan dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah pemberitahuan tertulis terakhir yang diberikan oleh Pihak Pertama.

Pasal 8
GANGGUAN PADA TERMINAL DAN SISTEM

1. Apabila Terminal dan Sistem mengalami kerusakan dan atau gangguan sehingga tidak dapat digunakan , maka Pihak Kedua dapat melaporkan melalui telepon kepada Pihak Pertama yang akan memberikan panduan perbaikan melalui telepon dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) jam setelah pemberitahuan dari Pihak Kedua.

2. Apabila perbaikan tidak dapat dilakukan dengan panduan perbaikan melalui telepon maka Pihak Pertama akan datang untuk melakukan perbaikan atas kerusakan dan atu gangguan tersebut atas persetujuan Pihak Kedua dengan ketentuan :
a. Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) jam , sedangkan apabila terjadinya diantara pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) jam, dengan jaminan perbaikan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) jam sejak tibanya teknisi dilokasi, kecuali bila terdapat faktor eksternal yang tidak memungkinkan untuk dilakukan perbaikan tersebut.
b. Apabila kerusakan terjadi pada hari minggu dan hari libur nasional maka Pihak Pertama akan datang untuk melakukan perbaikan pada hari kerja berikutnya pada waktu sebagaimana tersebut pada ayat 2a Pasal ini.

3. Apabila Pihak Pertama tidak dapat hadir atau terlambat datang untuk melakukan perbaikan atas kerusakan dan atau gangguan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, yang disebabkan karena kesalahan dan atau kelalaian Pihak Pertama, maka untuk setiap jam ketidakhadiran atau keterlambatan Pihak Pertama akan memberikan kompensasi atau restitusi berupa pemotongan terhadap biaya bulanan WIRELESS Service, yang besarnya dihitung berdasarkan formula:

Potongan biaya bulanan WIRELESS = BxW
720

Dengan ketentuan sebagai berikut:
B = Biaya bulanan WIRELESS Service
W = Waktu (jam) keterlambatan untuk perbaikan Terminal dan Sistem dalam 1 (satu) bulan.
720 = Jumlah jam dalam 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan

4. Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan kerusakan atau kerugian Pihak Kedua yang disebabkan oleh kerusakan dan atau gangguan Terminal dan Sistem milik Pihak Pertama, selain dari kompensasi yang ditentukan dalam ayat 3 Pasal ini.

5 Gangguan yang tidak dapat dianggap sebagai penyebab terganggunya dan atau terputusnya pelayanan WIRELESS Service adalah:
a. Gangguan atau kinerja (performance) dari setiap peralatan atau fasilitas yang dimiliki, dioperasikan atau disediakan oleh Pihak Kedua;
b. Kesalahan, kelalaian atau kegagalan bertindak dari Pihak Kedua;
c. Selama jangka waktu yang diperlukan oleh Pihak Pertama didalam melakukan “maintenance” dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pihak Kedua;
d. Sebab-sebab lain yang timbul karena Keadaan Memaksa (Force Majeure) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.

Pasal 9
PEMELIHARAAN/PERAWATAN

1. WIRELESS Service mencakup pula pemeliharaan / perawatan penuh untuk suku cadang selama berlakunya Perjanjian;

Pihak Pertama berkewajiban memperbaiki atau mengganti hardware tanpa biaya untuk setiap kerusakan dan atau gangguan yang terjadi pada WIRELESS Service yang bukan disebabkan oleh kesengajaan dan atau kelalaian Pihak Kedua dengan biaya transportasi dan akomodasi karena adanya perbaikan atau penggantian hardware pada Terminal semuanya ditanggung oleh Pihak Pertama dan di luar tanggung jawab Pihak Kedua

Pasal 10
FORCE MAJEURE

1. Para Pihak tidak bertanggung jawab atau tidak dapat dituntut untuk setiap kelambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan Perjanjian, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diakibatkan oleh sebab-sebab atau keadaan-keadaan yang ada diluar kendali dan kemampuannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap peraturan, perintah atau instruksi yang dikeluarkan oleh setiap instansi pemerintah atau departemen atau jawatannya atau yang terkait padanya, gangguan pada ruang angkasa, bencana alam, kebakaran, banjir, angin topan, pemogokan, embargo, peperangan (yang dinyatakan maupun tidak dinyatakan), penyerbuan (invasi), tindakan permusuhan umum, pemberontakan, revolusi, maker, huru-hara, terorisme, wabah, yang secara ringkas disebut “Force Majeure” (Keadaan Memaksa);

2. Apabila karena Force Majeure atau hukum dan peraturan pemerintah Republik Indonesia mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian, maka pihak yang bersangkutan harus memberitahu pihak yang lain secara tertulis mengenai keadaan-keadaan tersebut dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya Force Majeure dengan melampirkan Surat Keterangan resmi dari penguasa setempat mengenai keadaan Force Majeure tersebut;

3. Setelah Force Majeure tersebut selesai, maka pihak yang mengalami Force Majeure tersebut harus melaksanakan kembali kewajiban-kewajibannya yang tertunda.

Pasal 11
PEMBERITAHUAN

1. Untuk keperluan surat menyurat, pemberitahuan-pemberitahuan dan penyampaian dokumen lainnya kepada masing-masing pihak pengirimannya dialamatkan kepada :
a. PT. Koetaradja Online
Jl. Darma No. 21c Kel. Laksana – Banda Aceh
Telp. (0651) 635690

2. Apabila ada perubahan dan atau nomor telepon, harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya dengan pos tercatat atau faks;

3. Setiap pemberitahuan sehubungan dengan perjanjian akan dianggap secara sah diterima oleh yang dituju/bersangkutan pada saat diterima secara langsung dan mulai berlaku 10 (sepuluh) hari sejak tanggal penerimaan surat atau pengaduan lewat telepon.

Pasal 12
JAMINAN DAN PENGAKUAN

1. Pihak Pertama memberikan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa Terminal dan Sistem adalah benar milik Pihak Pertama dan membebaskan Pihak Kedua dari segala gangguan dan tuntutan pihak ketiga;

2. Pihak Keduamengakui bahwa Terminal dan Sistem yang terpasang dilokasi adalah benar milik Pihak Pertama;

3. Pihak Kedua menjamin bahwa apabila Perjanjian berakhir atau diputuskan oleh karena sebab apapun Pihak Pertama dapat membongkar dan mengambil kembali Terminal dan Sistem yang terpasang di Lokasi tanpa ada halangan dan tuntutan dari Pihak Kedua serta pihak ketiga.

Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Atas setiap perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan adanya perjanjian ini dan atau pelaksanaannya sedapat mungkin akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat;

2. Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak dapat tercapai maka para pihak menerangkan memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Nageri yang daerah hukumnya mencakup wilayah domisili hukum Pihak Pertama.

Pasal 14
AKIBAT PERUBAHAN PEMILIKAN, PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN

1. Para Pihak harus segera memberitahukan kepada pihak lainnya tentang perubahan kepemilikan, penggabungan atau pembubaran perusahaan masing-masing yang mempengaruhi pelaksanan perjanjian ini;

2. Para Pihak menjamin dalam hal terjadi perubahan pemilikan, penggabungan atau pembubaran perusahaannya, semua kewajibanya berdasarkan perjanjian ini akan dipenuhi atau diambil alih seluruhnya oleh perusahaan yang menggantikannnya atau yang memperoleh segala hak dan kewajiban.

Pasal 15
KERAHASIAAN

1. Para Pihak sepakat bahwa seluruh isi dari Perjanjian ini berikut penambahan dan perubahannya harus diperlakukan secara rahasia (confidential), oleh karena itu tidak ada satupun data atau informasi lainnya sehubungan dengan perjanjian ini akan diberitahukan kepada pihak ketiga manapun tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya;
2. Para Pihak sepakat untuk memperlakukan data dan atau informasi lainnya yang saling dipertukarkan sebagai suatu yang rahasia dan oleh karena itu tidak akan membocorkan data dan atau informasi tersebut baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga manapun tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya.

Pasal 16
KETENTUAN PENUTUP

1. Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan Para Pihak dan akan dituangkan dalam suatu Addendum yang akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;

2. Semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini maupun dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) serta lampiran-lampirannya merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Perjanjian ini, dengan demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama mengikatnya seperti Perjanjian ini;

3. Judul-judul dalam Perjanjian ini adalah untuk kemudahan semata-mata dan tidak akan mempengaruhi penafsirannya.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya dan bermaterai cukup, 1 (satu) untuk Pihak Pertama dan satu Pihak Kedua dan kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama serta di tandatanagani oleh Para Pihak di tempat dan pada tanggal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini, dalam keadaan sebenar-benarnya, sehat jasmani dan rohani dari masing-masing pihak dengan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun juga.

   KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD FORM KONTRAK