|
PERJANJIAN PENYELENGGARAAN JARINGAN
TETAP TERTUTUP Perjanjian ini dibuat di Banda Aceh, pada hari…...........................tanggal.................................... …......................................bulan ....................... tahun dua ribu delapan ..........-..........-2008, oleh dan antara: 1. PT. KOETARADJA ONLINE, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Banda Aceh, Jalan Darma Nomor 21C Kelurahan Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dalam hal ini diwakili oleh SAID TAUFIQ, dalam kapasitasnya sebagai Direktur, bertindak untuk dan atas nama PT. KOETARADJA ONLINE selanjutnya disebut “Pihak Pertama”; dan 2. ............................................, yang berkedudukan di ................................................. ......................................................................................................................., dalam hal ini diwakili oleh ............................................, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama, bertindak untuk dan atas nama .............................................. selanjutnya disebut “Pihak Kedua” Pihak Pertama dan Pihak Kedua, secara bersama-sama disebut Para Pihak, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu bahwa: 1. Pihak Pertama adalah suatu perusahaan yang menjalankan usaha selaku penyelenggara jaringan Internet Service. 2. Pihak Kedua bermaksud menggunakan jasa penyelenggaraan jaringan WIRELESS Service yang disediakan oleh Pihak Pertama sebagaimana Pihak Pertama bersedia memberikan pelayanan jasa penyelenggaraan jaringan tetap tertutup sistem komunikasi kepada Pihak Kedua SEKARANG, OLEH KARENA ITU, Para Pihak setuju membuat perjanjian mengenai
Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup, selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”
dibuat dan ditandatangani di Banda Aceh, oleh dan antara Para Pihak, dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut ini: Pasal 1 1. Perjanjian adalah apa yang termaktub dalam perjanjian ini berikut dengan semua perubahan dan atau penambahannya yang dibuat oleh Para Pihak; 2. Wireless adalah suatu penyelenggaraan jaringan tetap tertutup melalui jaringan PT. Koetaradja Online antara “point to point” dan atau “point to multi point” dengan menggunakan sistem yang dirancang oleh Pihak Pertama dan memberikan pelayanan komunikasi digital Help Desk selama 24 (dua puluh empat) jam sehari via email, telepon, mobile dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu; 3. Sistem adalah jaringan komunikasi yang dirancang (design), disediakan, diselenggarakan dan dirawat dan atau dipelihara oleh Pihak Pertama, dimana segala perlengkapan Sistem disediakan oleh Pihak Pertama; 4. Terminal adalah alat komunikasi milik Pihak Pertama, yang terdiri dari Unit Luar (Outdor Unit), yang termasuk tetapi tidak terbatas pada Antena, alat frekuensi radio (Radio Frequency Equipment) dan Unit Dalam (Indoor Unit), yang termasuk tetapi tidak terbatas pada modem , Multiplexer (bila diperlukan) dan kabel (cable) dan atau alat lainnya sesuai kebutuhan; 5. Lokasi adalah tempat yang ditentukan oleh Pihak Kedua untuk penempatan/pemasangan Terminal dan Sistem oleh Pihak Pertama; 6. Hari adalah hari dalam kalender 7. Force Majeure ialah keadaan memaksa yang disebabkan oleh kondisi alam
yang di luar jangkauan pemikiran manusia seperti Gempa Bumi, Gelombang
Tsunami, Banjir, Kebakaran, hurí-hara, dan lain-lain yang berhubungan
dengan kondisi memaksa. PASAL 2 1. Untuk penyelenggaraan Wireless Service Pihak Pertama berkewajiban
untuk: Sepanjang Perjanjian Pengadaan jaringan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua masih berlaku dan selama Pihak Kedua tidak melanggar ketentuan dalam Perjanjian, maka Pihak Pertama menjamin bahwa Pihak Pertama akan tetap memberikan Wireless Service kepada Pihak Kedua. 2. Dalam hal Pihak Pertama tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini, maka Pihak Kedua dapat mengambil tindakan-tindakan sebagai
berikut: 3. Semua fasilitas yang digunakan Pihak Pertama menjadi tanggung jawab
Pihak Pertama apabila berurusan dengan pihak yang berwajib; Pasal 3 Untuk keperluan pemasangan Terminal dan Sitem, Pihak Kedua berkewajiban
untuk: 2. Menyediakan hal-hal sebagai berikut: 3. Melakukan langkah-langkah pemasangan untuk menghindari kerusakan, kehilangan dan atau kebakaran terhadap terminal dan Sistem milik Pihak Pertama, dan wajib untuk membayar atau memberikan ganti rugi atas kerusakan, kehilangan dan atau terbakarnya perangkat atau suku cadang Terminal dan Sistem milik Pihak Pertama yang terpasang atau berada di Lokasi, yang diakibatkan oleh kesalahan, kesengajaan dan atau kelalaian Pihak Kedua , termasuk tetapi tidak terbatas pada kerusakan Terminal dan Sistem karena tidak terpenuhinya ayat 4 Pasal ini. 4. Tidak mengubah / mengganti/mengurangi/menambah Terminal dan Sistem yang telah terpasang tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama; 5. Semua fasilitas yang digunakan Pihak Kedua menjadi tanggung jawab
Pihak Kedua apabila berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasal 4 1. Perjanjian ini berlaku selama 6 (enam) bulan sesuai dengan tanggal efektif mulai dari tanggal ……..bulan …….tahun…….dan berakhir demi hukum pada tanggal …….bulan…….tahun……….; 2. Satu (1) bulan sebelum jangka waktu pengakhiran berlangganan, Pelanggan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama untuk pemutusan layanan dengan ditanda tangani nya Berita Acara Pemutusan oleh Para Pihak. 3. Ketentuan besarnya tarif berlangganan untuk periode perpanjangan setelah jangka waktu berakhirnya Wireless Service yang bersangkutan, dapat di tinjau kembali dan apabila ada perubahan tarif, Pihak Pertama akan memberitahukan kepada Pihak Kedua sebelum berakhirnya jangka waktu Wireless Service tersebut; 4. Apabila Pihak Kedua akan memutuskan Wireless Service secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu Wireless Service maka Pihak Kedua. harus memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu pemutusan WIRELESS Service dan Pihak Kedua. tetap bertanggung jawab dan wajib membayar kepada Pihak Pertama semua biaya tagihan bulanan Wireless Service yang sudah berjalan; 5. Pihak Pertama berhak memutuskan Perjanjian ini apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini. Setelah Pihak Pertama memberikan surat peringatan tingkat pertama, kedua dan terakhir dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 14 (empat belas) hari dan dalam hal demikian, Pihak Kedua tetap bertanggung jawab dan wajib membayar kepada Pihak Pertama semua tagihan biaya bulanan Wireless Service yang sudah berjalan; 6. Dalam hal Perjanjian ini diputuskan/diakhiri sebelum berakhirnya jangka
waktu Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Pasal 5 1. Biaya yang menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua .adalah sebagai
berikut: Pasal 6 Lokasi tempat pemasangan Wireless Service adalah: 2. Konfigurasi Wireless Service dengan kapasitas …….. Kbps
dengan perbandingan 1:1 Pasal 7 1. Bilamana Pihak Kedua melalaikan kewajibannya untuk membayar biaya WIRELESS Service sebagaimana diatur dalam Perjanjian, maka Pihak Kedua akan dikenakan sanksi berupa : a. Pemutusan sementara hubungan wireless Service apabila Pihak Kedua tidak memenuhi pembayaran biaya wireless Service sesuai jadwal pembayaran sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 1 dan wireless Service tersebut dapat dilanjutkan kembali segera setelah Pihak Keduamelunasi semua biaya yang ditagih oleh Pihak Pertama; atau b. Pencabutan perangkat wireless Service yang diikuti oleh pemutusan
wireless Service , apabila penyelesaian pembayaran tetap tidak dilakukan
dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah pemberitahuan tertulis terakhir
yang diberikan oleh Pihak Pertama. Pasal 8 1. Apabila Terminal dan Sistem mengalami kerusakan dan atau gangguan sehingga tidak dapat digunakan , maka Pihak Kedua dapat melaporkan melalui telepon kepada Pihak Pertama yang akan memberikan panduan perbaikan melalui telepon dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) jam setelah pemberitahuan dari Pihak Kedua. 2. Apabila perbaikan tidak dapat dilakukan dengan panduan perbaikan melalui
telepon maka Pihak Pertama akan datang untuk melakukan perbaikan atas
kerusakan dan atu gangguan tersebut atas persetujuan Pihak Kedua dengan
ketentuan : 3. Apabila Pihak Pertama tidak dapat hadir atau terlambat datang untuk melakukan perbaikan atas kerusakan dan atau gangguan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, yang disebabkan karena kesalahan dan atau kelalaian Pihak Pertama, maka untuk setiap jam ketidakhadiran atau keterlambatan Pihak Pertama akan memberikan kompensasi atau restitusi berupa pemotongan terhadap biaya bulanan WIRELESS Service, yang besarnya dihitung berdasarkan formula: Potongan biaya bulanan WIRELESS = BxW Dengan ketentuan sebagai berikut: 4. Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan kerusakan atau kerugian Pihak Kedua yang disebabkan oleh kerusakan dan atau gangguan Terminal dan Sistem milik Pihak Pertama, selain dari kompensasi yang ditentukan dalam ayat 3 Pasal ini. 5 Gangguan yang tidak dapat dianggap sebagai penyebab terganggunya dan
atau terputusnya pelayanan WIRELESS Service adalah: Pasal 9 1. WIRELESS Service mencakup pula pemeliharaan / perawatan penuh untuk suku cadang selama berlakunya Perjanjian; Pihak Pertama berkewajiban memperbaiki atau mengganti hardware tanpa
biaya untuk setiap kerusakan dan atau gangguan yang terjadi pada WIRELESS
Service yang bukan disebabkan oleh kesengajaan dan atau kelalaian Pihak
Kedua dengan biaya transportasi dan akomodasi karena adanya perbaikan
atau penggantian hardware pada Terminal semuanya ditanggung oleh Pihak
Pertama dan di luar tanggung jawab Pihak Kedua Pasal 10 1. Para Pihak tidak bertanggung jawab atau tidak dapat dituntut untuk setiap kelambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan Perjanjian, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diakibatkan oleh sebab-sebab atau keadaan-keadaan yang ada diluar kendali dan kemampuannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap peraturan, perintah atau instruksi yang dikeluarkan oleh setiap instansi pemerintah atau departemen atau jawatannya atau yang terkait padanya, gangguan pada ruang angkasa, bencana alam, kebakaran, banjir, angin topan, pemogokan, embargo, peperangan (yang dinyatakan maupun tidak dinyatakan), penyerbuan (invasi), tindakan permusuhan umum, pemberontakan, revolusi, maker, huru-hara, terorisme, wabah, yang secara ringkas disebut “Force Majeure” (Keadaan Memaksa); 2. Apabila karena Force Majeure atau hukum dan peraturan pemerintah Republik Indonesia mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian, maka pihak yang bersangkutan harus memberitahu pihak yang lain secara tertulis mengenai keadaan-keadaan tersebut dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya Force Majeure dengan melampirkan Surat Keterangan resmi dari penguasa setempat mengenai keadaan Force Majeure tersebut; 3. Setelah Force Majeure tersebut selesai, maka pihak yang mengalami
Force Majeure tersebut harus melaksanakan kembali kewajiban-kewajibannya
yang tertunda. Pasal 11 1. Untuk keperluan surat menyurat, pemberitahuan-pemberitahuan dan penyampaian
dokumen lainnya kepada masing-masing pihak pengirimannya dialamatkan kepada
: 2. Apabila ada perubahan dan atau nomor telepon, harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya dengan pos tercatat atau faks; 3. Setiap pemberitahuan sehubungan dengan perjanjian akan dianggap secara
sah diterima oleh yang dituju/bersangkutan pada saat diterima secara langsung
dan mulai berlaku 10 (sepuluh) hari sejak tanggal penerimaan surat atau
pengaduan lewat telepon. Pasal 12 1. Pihak Pertama memberikan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa Terminal dan Sistem adalah benar milik Pihak Pertama dan membebaskan Pihak Kedua dari segala gangguan dan tuntutan pihak ketiga; 2. Pihak Keduamengakui bahwa Terminal dan Sistem yang terpasang dilokasi adalah benar milik Pihak Pertama; 3. Pihak Kedua menjamin bahwa apabila Perjanjian berakhir atau diputuskan
oleh karena sebab apapun Pihak Pertama dapat membongkar dan mengambil
kembali Terminal dan Sistem yang terpasang di Lokasi tanpa ada halangan
dan tuntutan dari Pihak Kedua serta pihak ketiga. Pasal 13 1. Atas setiap perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan adanya perjanjian ini dan atau pelaksanaannya sedapat mungkin akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat; 2. Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak dapat tercapai
maka para pihak menerangkan memilih tempat kediaman hukum yang umum dan
tetap di kantor Panitera Pengadilan Nageri yang daerah hukumnya mencakup
wilayah domisili hukum Pihak Pertama. Pasal 14 1. Para Pihak harus segera memberitahukan kepada pihak lainnya tentang perubahan kepemilikan, penggabungan atau pembubaran perusahaan masing-masing yang mempengaruhi pelaksanan perjanjian ini; 2. Para Pihak menjamin dalam hal terjadi perubahan pemilikan, penggabungan
atau pembubaran perusahaannya, semua kewajibanya berdasarkan perjanjian
ini akan dipenuhi atau diambil alih seluruhnya oleh perusahaan yang menggantikannnya
atau yang memperoleh segala hak dan kewajiban. Pasal 15 1. Para Pihak sepakat bahwa seluruh isi dari Perjanjian ini berikut penambahan
dan perubahannya harus diperlakukan secara rahasia (confidential), oleh
karena itu tidak ada satupun data atau informasi lainnya sehubungan dengan
perjanjian ini akan diberitahukan kepada pihak ketiga manapun tanpa terlebih
dahulu mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya; Pasal 16 1. Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan Para Pihak dan akan dituangkan dalam suatu Addendum yang akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini; 2. Semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini maupun dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) serta lampiran-lampirannya merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Perjanjian ini, dengan demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama mengikatnya seperti Perjanjian ini; 3. Judul-judul dalam Perjanjian ini adalah untuk kemudahan semata-mata
dan tidak akan mempengaruhi penafsirannya. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya dan bermaterai cukup, 1 (satu) untuk Pihak Pertama dan satu Pihak Kedua dan kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama serta di tandatanagani oleh Para Pihak di tempat dan pada tanggal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini, dalam keadaan sebenar-benarnya, sehat jasmani dan rohani dari masing-masing pihak dengan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun juga. |
